Select Page

Sekretariat DPRD

Nama Resmi :

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Alamat Kantor : Jalan jaksa Agung Suprapto Ngawi

Kedudukan :

  1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan Unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah

 

Fungsi :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD ;
  3. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ; dan
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)