Nama Resmi :
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alamat Kantor : Jalan jaksa Agung Suprapto Ngawi
Kedudukan :
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan Unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
Fungsi :
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD ;
- penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)