Select Page

Asisten Pemerintahan

‪+62 813-7386-0060‬ 20151211_135943Bp. Drs. BUDIONO, M.Si

Asisten Pemerintahan

Kegiatan Asisten Pemerintahan

Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dibidang administrasi pemerintahan, hukum dan hubungan masyarakat.

Asisten Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan bidang administrasi pemerintahan, hukum dan hubungan masyarakat ;
  2. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sesuai bidang tugasnya;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang administrasi pemerintahan, hukum dan hubunganmasyarakat ;
  4. pembinaan administrasi dan aparatur pada Bagian Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Hubungan Masyarakat ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Asisten Pemerintahan membawahkan :

  1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum ;
  2. Bagian Hukum ; dan
  3. Bagian Hubungan Masyarakat.