Asisten Pemerintahan
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dibidang administrasi pemerintahan, hukum dan hubungan masyarakat.
Asisten Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan bidang administrasi pemerintahan, hukum dan hubungan masyarakat ;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang administrasi pemerintahan, hukum dan hubunganmasyarakat ;
- pembinaan administrasi dan aparatur pada Bagian Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Hubungan Masyarakat ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Asisten Pemerintahan membawahkan :
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum ;
- Bagian Hukum ; dan
- Bagian Hubungan Masyarakat.