Select Page

Bagian Umum dan Protokol

Bagian Umum dan Protokol

Tugas :      

Bagian Umum dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan administrasi umum dan protokol.

 

Fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan umum ;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah ;
  3. pelaksanaan  urusan  protokoler ;
  4. pelaksanaan urusan sandi dan telekomunikasi ;
  5. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan materiil di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati ; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Struktur Organisasi :

Bagian Umum dan Protokol, membawahkan :

  1. Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga ;
  2. Sub Bagian Tata Usaha, Sandi dan Telekomunikasi ; dan
  3. Sub Bagian Perlengkapan.