Bagian Umum dan Protokol
Tugas :
Bagian Umum dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan administrasi umum dan protokol.
Fungsi:
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan umum ;
- pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah ;
- pelaksanaan urusan protokoler ;
- pelaksanaan urusan sandi dan telekomunikasi ;
- pelaksanaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan materiil di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati ; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi :
Bagian Umum dan Protokol, membawahkan :
- Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga ;
- Sub Bagian Tata Usaha, Sandi dan Telekomunikasi ; dan
- Sub Bagian Perlengkapan.