Select Page

Bagian Organisasi

Untuk Mengakses Website Bagian Organisasi klik disini

KABAG ORGBIODATA KEPALA BAGIAN ORGANISASI

 

NAMA

:

TOTOK SUDARYANTO, SH, MH
TEMPAT TANGGAL LAHIR

:

SRAGEN, 3 AGUSTUS 1969
STATUS PERKAWINAN

:

MENIKAH
AGAMA

:

ISLAM
JABATAN

:

KEPALA BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KAB.NGAWI
ALAMAT RUMAH

:

KARANGASRI RT 01 RW 07 NGAWI
ALAMAT KANTOR

:

JL. TEUKU UMAR NO 12 NGAWI
TELP / FAX

:

0351- 749849
HOBBY / KEGEMARAN

:

OLAH RAGA

RIWAYAT PENDIDIKAN

:

  1. SDN 1 PLUPUH LULUS TAHUN 1982
  2. SLTP 1 SRAGEN LULUS TAHUN 1985
  3. SLTA 6 SURAKARTA LULUS TAHUN 1988
  4. S1 UNIVERSITAS SLAMET RIYADI JURUSAN HUKUM PERDATA LULUS TAHUN 1992
  5. S2 UNIVERSITAS SEBELAS MARET JURUSAN HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK LULUS TAHUN 2007
PENGALAMAN BEKERJA / KARIR

:

  1. STAF BAGIAN PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH KAB.NGAWI MULAI 01 MARET 1998 s/d 15 AGUSTUS 2008
  2. KEPALA SUB BAGIAN INVESTASI DAERAH BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH KAB.NGAWI MULAI 16 AGUSTUS 2008 s/d 20 JULI 2001
  3. KEPALA BIDANG BINA MANFAAT PU PENGAIRAN DAN PERTAMBANGAN MULAI 21 JULI 2001 s/d 2 JANUARI 2012
  4. KEPALA BIDANG PERDAGANGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAE MULAI 3 JANUARI 2012 S/D 18 MARET 2013
  5. KEPALA BAGIAN HUMAS MULAI 19 MARET 2013 s/d 30 DESEMBER 2014
  6. KEPALA BAGIAN ORGANISASI MULAI 31 DESEMBER 2014 S/D SEKARANG

VISI :

“TERWUJUDNYA SISTEM KEORGANISASIAN YANG PROFESIONAL, AKSEPTABEL DAN AKUNTABEL”

 

Visi tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. Terwujudnya Sistem Keorganisasian adalah suatu kondisi akhir yang diinginkan Bagian Organisasi sebagai institusi yang mengkaji, mengembangkan dan merumuskan sistem organisasi perangkat daerah, ketatalaksanaan dan analisis jabatan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
  2. Profesional adalah organisasi perangkat daerah sebagai suatu sistem selalu berorientasi pada kewenangan, visi dan misi pemerintah daerah dan kegiatannya selalu terfokus pada penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat serta berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
  3. Akseptabel adalah sistem keorganisasian harus dapat diterima oleh berbagai pihak terkait.
  4. Akuntabel adalah sistem keorganisasian harus dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

MISI :

  1. Menata kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien, efektif dan sesuai dengan kewenangan daerah.
  2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi mekanisme, prosedur ketatalaksanaan dan tata kerja aparatur pemerintah daerah yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah.
  3. Merumuskan kebijakan dalam pendayagunaan aparatur secara optimal.
  4. Meningkatkan kualitas layanan penyediaan data dan informasi pembangunan daerah  melalui dunia maya dengan mengoptimalkan potensi daerah yang ada.

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur negara, analisis dan formasi pegawai, pengolahan data, akuntabilitas kinerja instansi serta pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah.

 

 

Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan ;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, budaya kerja, metode kerja, prosedur kerja dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ;
  3. Penyusunan pedoman penggunaan pakaian dinas ;
  4. Pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan analisis dan formasi jabatan ;
  5. Pengumpulan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah ;
  6. Pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan, pengolahan dan penyajian data ; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Susunan Organisasi Bagian Organisasi terdiri dari 3 Sub Bagian yaitu :

  1. Sub Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana;
  2. Sub Bagian Analisa Jabatan dan Kepegawaian;
  3. Sub Bagian Pengolah Data.

 

a)       Sub Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana

Sub Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan kelembagaan dan tatalaksana.

Sub Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan untuk menyempurnakan, pemantapan, dan pengembangan organisasi satuan kerja dilingkungan Pemerintah Daerah;
  2. penganalisaan dan evaluasi tugas, fungsi dan kewenangan serta susunan organisasi satuan kerja dilingkungan Pemerintah Daerah;
  3. penyusunan konsep penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan dilingkungan Pemerintah Daerah;
  4. pemberian bantuan teknis ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah untuk kelancaran penyelenggaraan tugas,  fungsi dan kewenangan;
  5. pengumpulan bahan dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan hasil pengawasan melekat;
  6. pegumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, budaya kerja, metode dan prosedur kerja;
  7. penyusunan  pedoman penggunaan pakaian dinas dan tanda jabatan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

 

b)       Sub Bagian Analisa Jabatan dan  Kepegawaian

Sub Bagian Analisa Jabatan dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan analisa jabatan dan kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah.

Sub Bagian Analisa Jabatan dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan penyusunan hasil analisis dan formasi jabatan dan analisis beban kerja;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi  jabatan;
  3. pelaksanaan evaluasi hasil analisis formasi jabatan, standar kompetensi jabatan dan analisis beban kerja pada lembaga perangkat daerah;
  4. pelaksanaan administrasi kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten;
  5. pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk pembinaan pendayagunaan aparatur negara; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

c)       Sub Bagian Pengolah Data

Sub Bagian Pengolah Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pengolahan data elektronik.

Sub Bagian Pengolah Data mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja bidang pengolahan data elektronik;
  2. pembinaan sistem informasi elektronik berdasar kebijakan daerah;
  3. pengawasan bidang pengolahan data secara elektronik;
  4. penyelenggaraan bimbingan teknis pengolahan data elektronik;
  5. pengelolaan jaringan integrasi pengolahan data elektronik; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

 STRUKTUR ORGANISASI  PADA BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NGAWI

1