Select Page

Bagian Keuangan

Bagian Keuangan

 Tugas :      

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan serta penyelenggaraan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.

 

Fungsi:

  1. pengumpulan bahan penyusunan rencara kebutuhan anggaran Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ;
  2. penyelenggaraan dan pemrosesan urusan keuangan dan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ;
  3. pembinaan dan pengaturan urusan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ;
  4. pengumpulan bahan laporan keuangan dan kinerja Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Struktur Organisasi :

Bagian Keuangan, membawahkan :

(1)   Sub Bagian Perencanaan Penganggaran Sekretariat Daerah ;

(2)   Sub Bagian Perbendaharaan Sekretariat Daerah ; dan

(3)   Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan Sekretariat Daerah