Bagian Keuangan
Tugas :
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan serta penyelenggaraan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.
Fungsi:
- pengumpulan bahan penyusunan rencara kebutuhan anggaran Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ;
- penyelenggaraan dan pemrosesan urusan keuangan dan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ;
- pembinaan dan pengaturan urusan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ;
- pengumpulan bahan laporan keuangan dan kinerja Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah ; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi :
Bagian Keuangan, membawahkan :
(1) Sub Bagian Perencanaan Penganggaran Sekretariat Daerah ;
(2) Sub Bagian Perbendaharaan Sekretariat Daerah ; dan
(3) Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan Sekretariat Daerah