Select Page

Bagian Administrasi Perekonomian

Bagian Administrasi Perekonomian

Tugas :      

Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis, pembinaan, penyelenggaraan administrasi perekonomian meliputi sarana, produksi dan pemasaran, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta investasi daerah

 

Fungsi:

  1. pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi perekonomian yang meliputi bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, badan usaha daerah, perbankan dan lembaga perkreditan rakyat ;
  2. pegumpulan, pengolahan data, evaluasi dan laporan di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, badan usaha daerah, perbankan dan lembaga perkreditan rakyat ;
  3. perumusan bahan kebijakan bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, badan usaha daerah, perbankan dan lembaga perkreditan rakyat ;
  4. pengumpulan bahan pemberian pertimbangan terhadap penerbitan ijin lingkup bidang perekonomian ; dan
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Struktur Organisasi :

Bagian Administrasi Perekonomian membawahkan :

(1)   Sub Bagian Sarana, Produksi dan Pemasaran ;

(2)   Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ; dan

(3)   Sub Bagian Investasi Daerah.