Select Page

Bagian Administrasi Pemerintahan Umum

Bagian Administrasi Pemerintahan Umum

Tugas :      

Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan, penyelenggaraan administrasi tata pemerintahan, kerjasama daerah dan pertanahan.

 

Fungsi:

(1)   pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan pemerintahan umum yang meliputi bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan politik, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, pemerintahan desa, kependudukan, pertanahan, dan kerjasama ;

(2)   perumusan bahan kebijakan bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, kerjasama daerah dan pertanahan ;

(3)   penginventarisasian dan penyiapan kegiatan penerimaan kunjungan eksekutif dan legislatif ;

(4)   pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman tata cara pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ;

(5)   pengumpulan bahan dan penyiapan materi dalam rangka rapat paripurna DPRD ;

(6)   pengumpulan bahan dan penyiapan pelaksanaan LKPJ Kepala Daerah, LPPD dan ILLPD ; dan

(7)   pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi :

Bagian Administrasi Pemerintahan Umum membawahkan :

  1. Sub Bagian Tata Pemerintahan ;
  2. Sub Bagian Kerjasama Daerah ; dan
  3. Sub Bagian Agraria.