Bagian Administrasi Pembangunan
Tugas :
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan, penyelenggaraan administrasi dibidang prasarana fisik, perhubungan dan potensi wisata, serta bina program pembangunan dan pelaporan.
Fungsi:
- perumusan bahan kebijakan bidang prasarana fisik, perhubungan dan potensi wisata, serta bina program pembangunan dan pelaporan;
- pengumpulan bahan koordinasi dan penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi pembangunan yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata ;
- pengumpulan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan program tahunan pembangunan daerah ;
- pelaksanan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya ;
- pengumpulan, pengolahan data dan pelaporan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Propinsi, Pemerintah Pusat dan bantuan pihak ketiga ;
- pelaksanaan fasilitasi proses pengadaan barang dan jasa (focal point) ;
- pelaksanaan penilaian, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan baik yang dilakukan secara swakelola maupun yang dikerjakan oleh pihak lain/rekanan ; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya
Struktur Organisasi :
Bagian Administrasi Pembangunan membawahkan :
- Sub Bagian Bina Program dan Pelaporan ;
- Sub Bagian Perhubungan dan Potensi Wisata ; dan
- Sub Bagian Prasarana Fisik.