Select Page

Satpol PP

Nama Resmi :

Satuan Polisi Pamong Praja

 

Kedudukan :

Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati ;
  2. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah ;
  3. pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati ;
  4. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya ; dan
  5. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.