Select Page

RSUD Dr. Soeroto

Nama Resmi :

Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEROTO

 

Kedudukan :

Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEROTO merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEROTO mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya pengobatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)