Nama Resmi :
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Kedudukan :
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)