Select Page

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

Nama Resmi :

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

 

Kedudukan :

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)