Select Page

Kantor Lingkungan Hidup

Nama Resmi :

Kantor Lingkungan Hidup

 

Kedudukan :

Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)