Website resmi BPMPTT
Nama Resmi :
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kedudukan :
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan pelayanan satu atap di bidangĀ catatan sipil.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan serta pelayanan satu atap di bidangĀ catatan sipil ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)