Select Page

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

Website resmi BPMPTT

Nama Resmi :

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

 

Kedudukan :

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan pelayanan satu atap di bidangĀ  catatan sipil.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan serta pelayanan satu atap di bidangĀ  catatan sipil ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)