Select Page

Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB

Nama Resmi :

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

 

Kedudukan :

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Tertentu ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)