Nama Resmi :
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Kedudukan :
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Tertentu ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)