Select Page

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes

Nama Resmi :

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

 

Kedudukan :

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
  2. pelaksanaan fasilitasi administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Pemerintahan Desa/Kelurahan ;
  3. pelaksanaan fasilitasi penguatan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat serta pengembangan masyarakat ;
  4. pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian masyarakat, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan sumber daya alam dan teknologi tepat guna ;
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
  6. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
  7. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
  9. pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan ; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)