Nama Resmi :
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kedudukan :
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
- pelaksanaan fasilitasi administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Pemerintahan Desa/Kelurahan ;
- pelaksanaan fasilitasi penguatan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat serta pengembangan masyarakat ;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian masyarakat, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan sumber daya alam dan teknologi tepat guna ;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ;
- pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)