Select Page

Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Nama Resmi :

Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

 

Kedudukan :

Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Tertentu ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)