Nama Resmi :
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Kedudukan :
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)