Select Page

Badan Kepegawaian Daerah

Nama Resmi :

Badan Kepegawaian Daerah

 

Kedudukan :

Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian ;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)