Nama Resmi :
Kedudukan :
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)