Select Page

Ketanggi

Nama Resmi

Kelurahan Ketanggi

 

Kedudukan :

(1)   Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan.

(2)   Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui camat.

Tugas :            

(1)           pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;

(2)           pemberdayaan masyarakat ;

(3)           pelayanan masyarakat ;

(4)           penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;

(5)           pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;

(6)           pembinaan lembaga kemasyarakatan ; dan

(7)           pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi :

Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari :

  1. Lurah ;
  2. Sekretariat ;
  3. Seksi Pemerintahan ;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
  5. Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat ;
  6. Seksi Pelayanan Umum ; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.