Nama Resmi
Kelurahan Ketanggi
Kedudukan :
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui camat.
Tugas :
(1) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
(2) pemberdayaan masyarakat ;
(3) pelayanan masyarakat ;
(4) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
(5) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
(6) pembinaan lembaga kemasyarakatan ; dan
(7) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi :
Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari :
- Lurah ;
- Sekretariat ;
- Seksi Pemerintahan ;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat ;
- Seksi Pelayanan Umum ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.