Select Page

Mantingan

Nama Resmi

Kecamatan Mantingan

 

Kedudukan :

(1)   Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.

(2)   Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3)   Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerjanya.

Tugas :            

(1)     Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

(2)     Camat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :

  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ; dan
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

 

Fungsi:

  1. pengkordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  2. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
  3. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  4. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  5. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
  6. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa da/atau kelurahan ;
  7. pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati ; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi :

Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :

  1. Camat;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    1. Sub Bagian Umum ; dan
    2. Sub Bagian Keuangan.
    3. Seksi Pemerintahan ;
    4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
    5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
    6. Seksi Kesejahteraan Sosial ;
    7. Seksi Pelayanan Umum ; dan
    8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Peta Administratif