Select Page

INSPEKTORAT

Nama Resmi :

Inspektorat

Kedudukan :

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati

Tugas :

Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Fungsi :

  1. perencanaan program pengawasan ;
  2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan ;
  3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)