Nama Resmi :
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan Pertambangan
Alamat Kantor : Untung Suropati No. 37 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan Pertambangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum pengairan dan pertambangan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum pengairan dan pertambangan ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum pengairan dan pertambangan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum pengairan dan pertambangan ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)