Select Page

Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Nama Resmi :

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura

Alamat kantor : Jalan Yos Sudarso No. 23 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)