Nama Resmi :
Dinas Perikanan dan Peternakan
Alamat Kantor : Jalan Teuku Umar No. 31 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Perikanan dan Peternakan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan, peternakan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan dan peternakan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perikanan dan peternakan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan dan peternakan ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)