Select Page

Dinas Perikanan dan Peternakan

Nama Resmi :

Dinas Perikanan dan Peternakan

Alamat Kantor : Jalan Teuku Umar No. 31 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Perikanan dan Peternakan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perikanan, peternakan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan dan peternakan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perikanan dan peternakan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan dan   peternakan ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)