Select Page

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Nama Resmi :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Alamat kantor : jalan raya Ngawi – Solo

Kedudukan :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)