Nama Resmi :
Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar
Alamat Kantor : Jalan Teuku Umar 12 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perdagangan, pengelolaan pasar dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dibidang perdagangan dan pengelolaan pasar ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perdagangan dan pengelolaan pasar ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perdagangan dan pengelolaan pasar ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)