Select Page

Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar

Nama Resmi :

Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar

Alamat Kantor : Jalan Teuku Umar 12 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perdagangan, pengelolaan pasar dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang perdagangan dan pengelolaan pasar ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perdagangan dan pengelolaan pasar ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perdagangan dan pengelolaan pasar ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)