Select Page

Dinas Pendidikan

Nama Resmi :

Dinas Pendidikan

Alamat kantor : Jalan A. Yani No. 05 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)