Nama Resmi :
Dinas Pendidikan
Alamat kantor : Jalan A. Yani No. 05 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)