Nama Resmi :
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata
Alamat kantor : Teuku Umar 12 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda, olah raga, kebudayaan dan pariwisata ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda, olah raga, kebudayaan dan pariwisata ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda, olah raga, kebudayaan dan pariwisata ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya