Select Page

Dinas Kesehatan

Nama Resmi :

Dinas Kesehatan

Alamat Kantor : Jalan S. Parman No. 25 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)