Select Page

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Nama Resmi :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Alamat Kantor : jalan Raya Ngawi madiun KM 05

Kedudukan :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan, catatan sipil dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan catatan sipil ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan sipil ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan catatan sipil ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)