Select Page

Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Nama Resmi :

Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Alamat kantor : jalan Sukowati No. 42 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Kehutanan dan Perkebunan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kehutanan dan Perkebunan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)