Select Page

Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :

  • Sekretariat Daerah
  • Sekretariat DPRD
  • Inspektorat
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Sosial
  • Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perindungan Anak dan Keluarga Berencana
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Dinas Perikanan dan Peternakan
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Satuan Polisi Pamong Praja
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Badan Keuangan
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik