Produk BAPPEDA :
Nama Resmi :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kedudukan :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis perencanaan ;
- pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)