Select Page

BAPPEDA

Produk BAPPEDA :

SMEP

PusatData

Nama Resmi :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

 

Kedudukan :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan ;
  2. pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah ; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)