Select Page

DSC00891

Ngawi – Permasalahan Desa Baderan yang semakin meruncing hingga disegelnya Kantor Desa oleh Aliansi Tokoh Masyarakat, membuat Bupati Ngawi Budi Sulistyono turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jumat (12/08) datang bersama Kepala BPM Pemdes Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Bupati Ngawi disambut puluhan warga yang meminta kejelasan kapan ditetapkan Penjabat (Pj) untuk menggantikan Kades Baderan yang tersandung masalah korupsi APBDes dengan kerugian Negara mencapai Rp. 153 juta. Penyimpangan anggaran itu terjadi selama dua tahun sejak tahun 2014.

Jika kondisi tersebut terus dipertahankan akan merugikan desa. Gelontoran dana pembangunan daerah yang belum terserap akibat belum adanya rencana anggaran belanja (RAB) yang disahkan kades.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyampaikan bahwa keputusan sudah disiapkan, namun perlu disesuaikan  dengan apa yang diinginkan warga Baderan. Rencananya hari Senin (15/08)  diputuskan melalui surat resmi keputusan Bupati. Disambut tepuk tangan warga.

Sebelum mengambil keputusan Bupati Ngawi telah menyerap aspirasi masyarakat dan berdiskusi dengan pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan hasilnya kembali kepada Bupati sebagai pucuk pimpinan utama.

Sementara aliansi yang menyegel kantor desa merasa senang setelah adanya keputusan Bupati tersebut dan menerima apapun yang menjadi keputusan orang nomor satu di kabupaten Ngawi tersebut.

Dengan penjelasan dari Bupati tersebut akirnya kantor Desa Baderan mulai hari itu di buka kembali untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.