Select Page

Untitled-1

       Ngawi, 9 Juni 2016 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi diselenggarakan Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016-2021 (MUSRENBANG RPJMD). Acara ini dihadiri Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, Wabup Ony Anwar, ST.,MH., Sekda DR. Siswanto MM., Ketua DPRD Dwi Rianto Djatmiko SH.,Perwakilan dari Bappeprov Propinsi Jawa Timur, Perwakilan Bappeda dari Kabupaten Tetangga, USPIMDA, Kepala SKPD, Camat se Kabupaten Ngawi.

        MUSRENBANG RPJMD dilaksanakan atas dasar Undang-undang No. 25 tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang No. 9 Tahun 2015. Maksud dilaksanakan MUSRENBANG RPJMD adalah sebagai forum antar pemangku kepentingan, stake holder dalam rangka menampung saran, pendapat, dan masukan dalam menentukan program prioritas pembangunan jangka menengah di Kabupaten Ngawi untuk 5 tahun kedepan. Tujuan acara ini untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan keterpaduan antara rancangan renstra satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ngawi dan RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2016-2021

       Budi Sulistyono dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Ngawi maka kebijakan dan prioritas pembangunan ditetapkan dalam MUSRENBANG, dan mengharapkan visi dan misi kepala daerah dapat terwujud dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Untuk mewujudkan visi perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Ngawi tahun 2016, bupati memproritaskan pembanguna  Sapta Cita, yaitu: 1.Menanggulangi Kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan; 2.pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta berdaya saing; 3.meningkatkan kualitas infrastruktur sesuai dengan daya dukung lingkungan dan fungsi ruang; 4.mengembangkan iklim usaha dan ekonomi kerakyatan berbasis agraris; 5.pembaharuan tata kelola pemerintahan daerah dan desa serta pelayanan publik yang baik, bersih, dan akuntabel serta peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan melalui peningkatan kinerja; 6.meningkatkan budaya berlandaskan kearifan dan keagamaan dalan suasana yang kondusif; 7.meningkatkan kondusifitas daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan sebagai barometer pembangunan di Jatim.