Select Page
Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi
AA

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi-fraksi

DPRD Ngawi menyelenggarakan Sidang Paripurna tentang jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas lanjutan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) eksekutif 2016, selasa 26/04.

Ketua DPRD Dwi Riyanto Jatmiko (Mas Antok) bertindak sebagai pimpinan sidang, Bupati Ngawi Budi sulistyono memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi yang sudah disampaikan sidang paripurna kemarin dilnjutkan dengan penyampaian laporan pembahasan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ngawi Supeno. Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh oleh Ketua DPRD.

Dalam sidang Paripurna mengenai jawaban Bupati atas pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) eksekutif 2016 anggota DPRD memberikan keputusan menerima dan menyetujui pengajuan empat Ranperda untuk disahkan” termasuk pengalihan status Desa Beran untuk dijadikan Kelurahan”, dengan sejumlah catatan jelas fraksi PKB yang diwakili oleh Endang Nurbayaningsih. Sedangkan  Fraksi PKS yang dibacakan oleh Sidik mengatakan kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan Perda tersebut.

Setelah penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan Bupai Ngawi menyampaikan terima kasih atas saran dan catatan para anggota DPRD atas pembahasan empat ranperda ini. Saran dan catatan ini akan segera ditindaklanjuti apapun yang dibutuhkan termasuk perubahan status Desa Beran menjadi Kelurahan. Pemerintah Daerah sudah menyiapkan segala apa yang diperlukan untuk mengubah status Desa Beran meski belum terbit Permendagri tentang penataan Desa.