Select Page

DSC08699

Ngawi – Satpol PP Kabupaten Ngawi menyegel tempat hiburan malam atau tempat karaoke yang berlokasi di perumahan warga desa Ngrambe sekitar pukul 10.15, Rabu (06/04). Penyegelan dipimpin langsung Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiyono. Dilakukan dengan cara memasang stiker bertuliskan: Disegel berdasarkan Pasal 35 Ayat (5) Perda Kabupaten Ngawi No. 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum serta Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Ngawi No : 094/14.29/404.212/2016 di pintu tempat karaoke tersebut.

Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan Satpol PP terkait belum adanya izin usaha karaoke. ”Tempat ini belum dilengkapi dengan HO, jadi sementara seluruh aktivitas karaoke kita hentikan. Ada 3 room yang disegel sampai pemilik usaha melengkapi izin dari Pemkab Ngawi.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Arif Setiyono mengatakan pihaknya telah mendapat mandat perintah dari Bupati Budi Sulistyono. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait banyaknya tempat karaoke yang beroperasinya tanpa surat izin dan sering kali membuat masyarakat terganggu.

Lebih lanjut Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan operasi dan pengecekan di beberapa tempat Karaoke. Itu berdasarka data dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), karena batas izin mereka mendirikan usaha keraoke telah habis.

“Ini sesuai perda nomor 5 tahun 2011. Beberapa tempat karaoke kita yang terbukti melanggar dan batas izin operasi mereka yang telah habis langsung kita segel. Sedangkan yang belum tersegel akan kita tindak lanjuti pada kesempatan berikutnya,”paparnya.

Dalam penyegelan tempat hiburan tersebut disaksikan oleh Danramil, Kapolsek, serta perwakilan warga sekitar disertai pembubuhan tanda tangan dari masing element sebagai saksi penyegelan tersebut.