Select Page

konsulidasi-raperda

Ngawi, 1 Desember 2015 Bagian Hukum Setda Ngawi menyelenggarakan  Konsultasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi 2015 bertempat  di RM. Notosuman Jl. PB. Sudirman Ngawi.  Acara ini  dihadiri Asisten Pemerintahan Kab. Ngawi Drs. Budiono, M.Si,  praktisi hukum dari UNS Surakarta Waluyo, SH , SKPD  terkait dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Acara Konsultasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2015 dibuka oleh Drs . Budiono, M.Si, membahas tentang  3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi  Tahun 2015 yaitu Raperda Perangkat Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Penetapan Perubahan Status Desa Beran menjadi Kelurahan Beran.

Dalam sambutannya Budiono mengatakan bahwa penetapan Desa Beran menjadi Kelurahan Beran dilakukan  melalui jajak pendapat untuk mengetahui aspirasi dari  masyarakat Beran,  adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor  43 Tahun  2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana penetapan desa menjadi kelurahan adalah ditetapkan dengan peraturan daerah.  Sebelum masuk Dewan perwakilan Rakyat Daerah, Raperda perlu dikomunikasikan dengan elemen-elemen masyarakat,  untuk koreksi jika ada kesalahan pada Raperda,  yang selanjutnya akan dibahas untuk disampaikan dihadapan Rapat DPRD, karena masyarakat adalah praktisi-praktisi  yang melakukan kegiatan langsung di lapangan, tambahnya.