Select Page
aa

Sosialisasi Unit Pengaduan Masyarakat (foto dony/ari)

Ngawi, 19 November 2015 di Hotel Sukowati Kabupaten Ngawi di selenggarakan acara Sosialisasi Unit Pengaduan Masyarakat(UPM) oleh Bagian Pemerintahan Kabupaten Ngawi. Acara yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Ngawi  Hermiati Retno Sriwulan, M.Pd  menghadirkan Narasumber  Setiajit, SH, MM Kepala  Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur dan diikuti SKPD se Kabupaten  Ngawi.

Dasar Hukum Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat adalah Undang undang No. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam Penjelasannya, Setiajit mengatakan bahwa perlu dibentuk UPM yang mewakili masing-masing SKPD, Dinas, Badan  yang  pengelolaannya dilakukan secara internal. pengaduan masyarakat  harus segera ditanggapi dan tindak lanjuti. pengaduan berperan peting dalam  mengevaluasi layanan publik.Setiap  Unit Penyelenggara Pelayanan Masyarakat  wajib membuat Standar Pelayanan, dengan melibatkan  peran aktip masyarakat. Standar Pelayaanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyrakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Setia menambahkan bahwa  Unit Pelayanan Masyarakat wajib mempunyai Unit Pengelolan Pengaduan, dimana  Petugas Pengelola Pengaduan tidak dicampur dengan Petugas Pelayanan  Masyarakat, karena petugas pengaduan akan menanggapi, menindaklanjuti dan melaporkan apabila  masyakat tidak puas terhadap pelayanan SKPD.(ari/dny)