Select Page

DSC_0079

Ngawi – Sebagai Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi menerima tamu dari Inspektorat Propinsi Jawa Timur di Gedung Bhina Bakti Praja, Selasa (15/9). Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat Propinsi Jawa Timur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah dalam rangka memberikan pembinaan kepada Pemerintah Daerah. Pembinaan ini dimasksudkan mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintah yang baik.

Asisten adminitrasi umum Hermiati Retno Sriwulan. M.PD, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam Empat tahun – menggerakkan pembangunan daerah dan mendorong inovasi di Kabupaten Ngawi melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), antara lain: I. Konsep Pembangunan Daerah yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD. Visi Kabupaten Ngawi 2010-2015 :“MEWUJUDKAN NGAWI SEJAHTERA DAN BERAKHLAK DENGAN BERBASIS PEMBANGUNAN PEDESAAN” dan Misi Kabupaten Ngawi 2010-2015 : Menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, Meningkat pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta berdaya saing, Mengembangkan iklim usaha dan ekonomi kerakyatan berbasis agraris, Pembaharuan tata kelola pemerintahan daerah dan desa serta pelayanan publik yang baik, bersih dan akuntabel, Meningkatkan kualitas infrastruktur sesuai dengan daya dukung lingkungan dan fungsi ruang, Meningkatkan prestasi daerah, Meningkatkan budaya yang berlandaskan kearifan dan keagamaan dalam suasana yang kondusif.

Sambutan Ketua Tim Evaluasi Propinsi Jawa Timur Maryadi Nur mengatakan, Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian output dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Dalam arahannya Ketua Tim Evaluasi Propinsi Jawa Timur Maryadi Nur mengatakan., menegaskan 5 langkah teknis penguatan Akuntabilitas Kinerja sebagai berikut : 1. Perencanaan Kinerja (a. Menetapkan tujuan dan sasaran (outcome) sesuai dengan alasan berdirinya institusi pemerintah tersebut (Tupoksi Instansi Pemerintah) b. Mengkaitkan program dan kegiatan dengan tujuan/sasaran (outcome) yang ingin dicapai c. Menselaraskan tujuan/sasaran dari level Nasional (RPJMN) dengan level Kementrian/Lembaga , 2. Pengukuran kinerja (Indikator Kinerja Utama /IKU : a. Jadikan alat ukur keberhasilan organisasi dan individu b. Relevan, dapat diukur dan cukup c. Pantau dan evaluasi secara berkala d. Hasil Pengukuran kinerja digunakan sebagai alat untuk menilai dan meningkatkan kinerja), 3. Pelaporan Kinerja : a. Fokus pada realisasi pencapaian kinerja organisasi terhadap target yang ditetapkan b. Sajikan keberhasilan dan kegagalan /permasalahan c. Sajikan dengan evaluasi dan analisis. Gunakan informasi kinerja dalam SAKIP sebagai umpan balik dalam rangka perbaikan perencanaan, kegiatan dan kinerja. 4. Evaluasi Kinerja : a. Mengukur kinerja, bukan hanya pencapaian target kegiatan dan keuangan b. Menghasilkan feedback untuk memperbaiki perencanaan, penilaian kinerja dan peningkatan kinerja organisasi. 5. Capaian Kinerja : a. Realisasi di banding rencana, perbandingan dengan tahun sebelumnya, keandalan data, dan ketepatan indikator yang digunakan b. Perbandingan dengan capaian kinerja pemerintah daerah lain c. Capaian kinerja menurut perspektif berbagai stakeholder.