Select Page

DSC_0293

Ngawi – Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati di kabupaten Ngawi, dipusatkan di Lapangan Alun – alun Merdeka Ngawi berjalan dengan hikmat, Senin (17/8). Upacara yang dilaksanakan dalam rangka mengenang dan memperingati Kemerdekaan RI ini dihadiri oleh Uspinda dan Pejabat Eselon 2, 3 , 4 serta perwakilan karyawan karyawati seluruh SKPD Kabupaten Ngawi. Dalam Kesempatann ini selaku inspektur upacara HUT kemerdekaan RI ke 70 adalah Plh Bupati Ngawi Siswanto dan pembacaan teks Proklamasi dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Djatmiko.

Acara diawali dengan penaikan sang saka merah putih satu tiang penuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra) Ngawi 2015 sebanyak 84 personel. Para anggota paskibra yang terdiri dari pelajar SLTA/SMK/MAN se-Kabupaten Ngawi dan di damping personel Polri/TNI yang telah digembleng selama satu bulan penuh di persiapkan pada momen kenegaraan ini. Upacara kemerdekaan dengan ditandai pengibaran bendera khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dilakukan di Alun-Alun Merdeka mulai pukul 09.00 WIB sampai detik-detik proklamasi.

Pada kesempatan yang sama, Sebanyak 14 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ngawi mendapatkan remisi umum (RU) dari beberapa jumlah napi yang ada dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70. Kepala Lapas Kelas II-B Ngawi, Mengatakan sebanyak 2 napi diantaranya dinyatakan bebas dan langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan grasi dari Plh Bupati Ngawi Siswanto yang diserahkan secara simbolis. Dari penghuni Lapas yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut merupakan bagi napi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukum. “Mereka yang mendapatkan remisi maupun grasi tersebut memang melalui penyaringan mendasar penilaian yang dilakukan petugas Lapas jadi tidak ada unsur lainya,’ ujarnya. Keputusan remisi maupun grasi ini secara kriteria peruntukanya bagi napi berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan yang artinya taat segala aturan didalam Lapas itu sendiri. Tegas Agus Santoso lagi, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan