Select Page

Untitled-1

Senin 24 Agustus 2015 di Ruang Bina Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015. Acara yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi ini diikuti oleh seluruh Satker di Kabupaten Ngawi.

Mendasar pada Perda BKN Nomor  19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 dan SE Kepala BKN No K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 perihal implementasi e-PUPNS,  bahwa setiap PNS wajib melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik menggunakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses melalui alamat web http://pupns.bkn.go.id tanpa kecuali termasuk PNS yang sedang menjalani tugas belajar dan cuti. Waktu pelaksanaan PUPNS dimulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.

Pelaksanaan Sosialisasi  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik dilaksanakan Hari Kamis 20 Agustus 2015 dan Hari Senin 24 Agustus 2015 bertempat di Ruang Bina Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh seluruh Satker di Kabupaten Ngawi dan seluruh SMP dan SMA se-Kabupaten Ngawi.