Select Page

1

Ngawi –  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi hari Kamis dan Jumat tanggal 7 Mei – 8 Mei 2015 pada pukul 10.00 Wib bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Sarjono Wakil Ketua I , Sulistiyanto Wakil Ketua II, Maryanto Wakil Ketua III serta dihadiri oleh  orang Anggota DPRD Kabupaten Ngawi . Bupati Ngawi Budi Sulistyono hadir dalam Rapat Paripurna dan Wakil Bupati Ngawi dan beberapa orang perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ngawi antara Polres Ngawi, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim, Danyon, serta undangan dari Dinas/Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

          Dalam rapat paripurna ini, Bupati Ngawi , menyampaikan, tentang bahasan mengenai enam raperda Kabupaten Ngawi yang di antaranya:

  1. Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.
  2. Kepala Desa
  3. Perubahan Atas Perda Nomor 25 tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
  4. Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Restibusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  5. Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi.
  6. Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kabupaten Ngawi Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi.

Bupati dalam amanatnya mengungkapkan ke enam raperda tersebut bisa dibahas secara formil dan legal materiil sehingga dapat disahkan menjad peraturan daerah Kabupaten Ngawi. “Semoga bisa dijadikan perda dan berlaku efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harap Budi Sulistyono.

Dikatakannya lebih lanjut, penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan, antara lain dalam perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Setiap kebijakan yang dieksekusi oleh pemerintah daerah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” tukasnya.

Budi Sulistyono mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada segenap anggota DPRD atas perhatian dan kerja kerasnya dalam membahas 6 Perda Kabupaten Ngawi Tahun 2015 ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.