Select Page

 

B6Ngawi, Untuk mengantisipasi peredaran daging sapi glonggongan Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan sidak yang dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi Ir.H.Budi Sulistyono. Sidak ini dilakukan di RPH (Rumah Potong Hewan ) yang berada di Kelurahan Pelem Kec.Ngawi pada 25/09/2014.

Dalam melakukan sidak ini Bupati Ngawi di damping oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kepala Satpol PP, Kabag.Humas, Kepala BPM dan Pemdes serta para wartawan. Sidak ini langsung menuju tempat RPH yang berada di Kel.Pelem.

Ir.H.Budi Sulistyono melakukan sidak secara langsung ini karena mendengar banyaknya laporan masyarakat setempat tentang adanya proses pemotongan sapi glonggongan. Sidak yang langsung dipimpin Bupati Ngawi ini ingin membuktikan langsung apa yang telah dilaporkan masyarakat akan adanya praktek pemotongan illegal ini. Ketika sampai lokasi RPH ini Kanang (sapaan akrab Bupati Ngawi) sangat marah melihat praktek pengglonggongan sapi, beliau melihat beberapa ekor sapi yang sudah tidak berdaya karena proses pengglonggongan dan menunggu waktu mati untuk dipotong. Ir.H.Budi Sulistyono sangat tidak terima dengan praktek seperti ini dan langsung melaporkan  kejadian ini  kepada Polres Ngawi untuk segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum agar kegiatan ini tidak terulang lagi.

Dalam sesi wawancara Bupati mengatakan “ bahwa kegiatan seperti ini sangat merugikan masyarakat karena dalam segi agamapun kegiatan itu tidak benar bahkan dari segi kesahatan daging yang dihasilkan dari sapi glonggongan itu juga tidak layak untuk di konsumsi masyarakat”. Bupati Ngawi akan menindak tegas setiap pratek seperti ini karena kegiatan seperti ini dapat mencemarkan nama Kab.Ngawi.

Pada akhir sidaknya di RPH Bupati menginginkan sapi – sapi yang telah diglonggong agar di kuburkan besok pagi setelah sapi-sapi itu sudah bener-benar mati. Beliau tidak menginginkan kalau sampai daging sapi glonggongan itu di konsumsi masyarakat.