Select Page

Perlunya Pemahaman Produsen Ilegal Dan Pelaku Cukai IlegalMelalui Aris Dewanto SE, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Dan Pasar (Disdagsar), Pemerintah Kabupaten Ngawi menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan No:P84/PMK.07/2008, tentang kebijakan cukai guna membentuk iklim industri sehat, memperkuat struktur serta menuju adminsitrasi yang sederhana guna mengurangi penyebab peredaran cukai illegal.

Namun demikian target penerimaan tersebut bisa tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena saat ini semakin semaraknya peredaran rokok illegal dengan dampaknya pemasukan Negara dari cukai tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk mengurangi kerugian akibat adanya rokok illegal khususnya cukai illegal, maka pemerintah Kabupaten Ngawi memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terutama para produsen rokok dan pelaku cukai illegal tentang kebijakan prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT ) dan kebijakan cukai dalam kaitanya dengan industri rokok, serta perundang undangan cukai lainya.

Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk Dinas teknis penerima DBH-CHT melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan digunakan untuk peningkatan kwalitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal.

“Apapun alasanya dengan adanya cukai palsu maupun rokok yang berkwalitas rendah dengan kadar nikotin tinggi tidak menyiratkan kesadarn kita untuk tertib pajak makanya harus kita tekan sedini mungkin terkait pemalsuan cukai palsu,” terang Aris.

Lebih jauh Aris memaparkan telah membentuk team yang terdiri dari 5 kelompok, masing-masing beranggotakan 3 orang yang langsung didampingi petugas dari Bia Cukai untuk melakukan pengumpulan informasi rokok bodong atau hasil tembakau lainya yang dilekati cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan seperti toko atau warung-warung eceran.

Melalui sosialisasi secara komperhenship agar hasil yang diperoleh dapatnya disampaikan kepada masyarakat, baik itu pedagang maupun produsen rokok home industri, sehingga di wilayah Kabupaten Ngawi tidak ada lagi rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu atau rokok merk palsu menggunakan pita palsu yang sangat merugikan Negara, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penerbitan perijinan usaha sesuai peraturan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (sinarngawi.com)