Select Page

_DSC0214

Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 26 Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sejalan dengan hal tersebut bertempat di Alun-Alun Merdeka Kota Ngawi telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi pada hari Selasa (17/12/2013).

_DSC0200A

Laporan dari Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala BKD Ngawi Djono, SH, M.Si yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan pengambilan sumpah PNS sebagai syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Ngawi berjumlah 6439 orang dari tahun 2001 sampai 2012. Pengambilan sumpah PNS dilakukan oleh Bupati Ngawi Ir. H Budi Sulistyono sebagai Pimpinan Daerah yang diikuti oleh seluruh peserta menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang di dampingi oleh pemuka agama yang ada di Kabupaten Ngawi.

_DSC0218A

Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa ”Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Untuk PNS diharapkan dapat bekerja dengan baik, disiplin, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah. Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik, cakap dalam melaksanakan tugas di lingkup Kabupaten Ngawi.

Dalam kesempatan tersebut Ir. H Budi Sulistyono mengharapkan agar Pegawai Negeri Sipil yang baru mengucapkan sumpah dapat memahami makna yang terkandung dalam Sumpah yang telah diucapkan para PNS tadi dan dapat melaksanakannya dengan dengan penuh rasa tanggung jawab. ( isi dari sumpah janji PNS) sebagai berikut :

_DSC0211

Sumpah Janji PNS

(Pasal 26 UU No. 8/1974)

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.