Select Page

_DSC0174

Senin 16 Desember 2013 di Hotel Sukowati Ngawi diselenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Bagi Kepala Satuan Kerja Di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngawi

Acara ini dihadiri oleh Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono, Sekda Drs. H. Siswanto, MM, Kepala Inspektorat Drs Soeradji, MM,  Ketua DPRD Dwi Rianto Djatmiko, SH,  dan perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur Raden Bagus Hidayat.

RB. Hidayat menjelaskan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas kegiatan pemerintahan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008. Pasal 47 ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008 menyatakan bahwa menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing

Bupati Ir. Budi Sulistyono dalam sambutannya, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan sukses apabila visi dan misi bupati terlaksana dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan.(humas ngawi)