Select Page

KAPOLDA PERINTAHKAN POLRES POLSEK TINDAK TEGAS PETASANSetelah melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia selama Ramadhan 1434. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memerintahkan kepada seluruh jajaran polres/polsek se Jatim agar menindak tegas terhadap petasan alias mercon selama ramadhan.
“Kapolda Jatim menginstruksikan dan memerintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian di Jatim agar menindak tegas terhadap petasan di wilayahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa (9/7).
Dikatakannya, mercon adalah bahan ledak dengan isian amunisi sekitar 2 inci sampai 8 inci atau beratnya lebih dari 20 gram. Mercon yang dimaksud bukanlah bunga api yang memiliki isi amunisi di bawah 20 gram. “Karena seperti diketahui kalau penggunaan amunisi yang seperti ini wajib dengan izin resmi dari pihak kepolisian. Kecuali bunga api yang amunisinya masih kurang dari 20 gram, itu memang dijual bebas,” paparnya.
Bukan hanya membunyikan mercon saja, tapi termasuk penjualnya juga dilakukan tindakan. Untuk itulah, diimbau bagi masyarakat yang mengetahui home industri sekaligus pabrik petasan bisa lapor ke kantor polisi terdekat. “Kalau ada ditemukan pabrik atau home industri yang menjual petasan berlebihan segera untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat,”ujarnya.
Selain itu, Ketua RT sampai RW juga bisa menjaga lingkungannya dan jangan segan segan untuk melarang warganya jika ada yang membunyikan petasan atau mercon. “ Mercon atau petasan tetap dilarang. Tapi kalau bunga api masih diperbolehkan. Untuk itu, sekali lagi anggota jangan ragu untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang membunyi mercon,” tegasnya.
Ia menambahkan, target Jawa Timur bebas petasan atau mercon selama Ramadhan ini juga merupakan satu diantara upaya cipta kondisi selama bulan Ramadhan. “kami ingin umat islam dalam menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai tanpa adanya suara petasan,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim mengimbau kepada sejumlah organisasi Masyarakat (Ormas) untuk tidak melakukan razia atau sweeping tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1434 Hijriah dan menyerahkannya ke aparat keamanan.
Dikatakannya, dengan menyerahkan tugas tersebut pada polisi maka pelaksanaannya dapat dilakukan lebih tertib. “jangan sampai ada aksi pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat, karena sanksinya adalah pidana,” paparnya.(kominfo.jatimprov.go.id)