Select Page

Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas BelajarJakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan  pegawai yang hendak meneruskan studinya.  Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima  dan melakukan audiensi  dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan dan Mutasi Tutik Mariana, Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi, dan  Kasubdit Bidang Kesra Theo Lusi .

Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam memberikan tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya. Dengan demikian, tugas belajar atau pun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi dan bagi pegawai yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama, Tutik Mariana menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.  Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.

Sementara, Theo Lusi menegaskan bahwa apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.

Terkait permasalahan kelas jauh, Dwi Wahyudi menyatakan bahwa sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus  kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS. (bkn.go.id)