Select Page

Pelaku penimbunan BBM diamankan satuan Reskrim Polres Ngawi di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, empat hari yang lalu. Seperti keterangan yang berhasil dirilis dari Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Lilik Lestari, satu tersangka, R M (38), adalah warga Desa Kebon, Kecamatan Paron.

“Penangkapan terhadap pelaku mendasar informasi dari masyarakat yang saat itu mencurigai adanya dua mobil yang didalamnya ada puluhan jerigen yang berisi BBM di SPBU Geneng,” ujar AKP Lilik Lestari, Jum’at (11/1).

Dikatakanya, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 27 jerigen berisi 915 liter solar dan 21 jerigen yang masih kosong.

Pada awal kejadianya AKP Lilik Lestari menyebutkan, sekira pukul 11.00 WIB Aiptu Mujiat bersama 4 anggota Opsnal Reskrim Polres Ngawi melakukan pengintaian terhadap pelaku sesuai informasi yang didapat dari masyarakat.

Kemudian menunggu beberapa saat di SPBU tersebut dan langsung mendapati 2 mobil Daihatsu Zebra warna merah bernopol AE 1768 JF dan AE 1263 JJ yang sedang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen yang ditaruh didalam kedua mobil ini.

Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas mencokoknya lantaran tidak bisa memperlihatkan surat ijin pengangkutan dan tata niaga BBM yang sah.
Urainya lagi, pelaku dalam melakukan penimbunan BBM ini hanya semata untuk mencari keuntungan.

Selain barang bukti berupa puluhan jerigen dan dua mobil Daihatsu Zebra, petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran BBM solar yang dikeluarkan pihak SPBU.

Dari hasil kejahatan penimbunan BBM ini, Kasubag Humas Polres Ngawi mengatakan pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (sinarngawi)